Hal hal permohonan: Membayar denda dgn cicilan.
Tujuan permohonan: Tak sanggup dilunas denda sekaligus karena kesulitan ekonominya.
Pemohon: Narapidana,pasangan,wakil yang sah,keluarganya.
Prosedur permohonan
1)Mengemukakan surat permohonan (Harus mencantum No.kasus,bagian jenis)
2)Yang melaporkan diri dapat langsung permohonan kepada jaksa.Tak usah mengemukakan surat permohonan
Dokumen yang harus dilampirkanya : Besertai keterangan kekurangan modal yang bersangkutan.Seperti:keterangan pendapatan rumah tangga ketenggahan,kerendahan
Waktu permohonan: Dalam jangka waktu 2 bulan setelah ditentukan putusanya.
Waktu penerimaan : Kapan saja ke mari asal jadi pada waktu kerja.Pada seperlunya masih mau tergantung pada kesulitan kasusnya.
Baku pemeriksaan dan hasil pengurusan: Segera dibalas surat atau diketahui pada muka jaksa setelah ditimbangkan dgn teliti atas isi perincian permohonanya oleh jaksa.