Panduan operasional
- 1 Hal layanan atas Badan Hukum Asosiasi Diperwalian
- 2 Bagaimana dapat diperwalian permohonan penempatan kerja
- 3 Hal layanan bagi Badan Hukum Asosiasi Pelindungan Korban dalam Pidana
- 4 Wajib tenaga kerja
- 5 Isi subsider tenaga kerja sosial dan waktu layanan
- 6 Subsider kewajiban tenaga kerja sosial dan hal hal perhatianya
- 7 Permohonan subsidi korban dalam pidana
- 8 Bantuan tuntutan
- 9 Permohonan disubsider denda
- 10 Prosedur memberi jaminan,penyerahan
- 11 Membayar denda dgn cicilan
- 12 Permohonan disubsider tenaga kerja sosial
- 13 Permohonan dikembalikan uang jaminan pidana
- 14 Permohonan diperiksa perjalanan perkara
- 15 Permohonan menganti waktu persidangan
- 16 Permohonan menghenti (menangguhkan) eksekusi
- 17 Permohonan diberikan akta penutupan perkara
- 18 Permohonan menganti tempat tempat yang disampaikan kepadanya
- 19 Permohonan menambah keluarkan surat suratan
- 20 Permohonan memanggil saksi,pengenal
- 21 Permohonan dikembalikan barang bukti,barang tahanan