Go To Content
:::

Situs web Kejaksaan di Wilayah Taichung Taiwan

:::

Permohonan menghenti (menangguhkan) eksekusi

  • Publication Date:
  • Last updated:2023-12-22
  • View count:1496
1. Hal hal permohonan:Permohonan menghenti (menangguhkan)eksekusi. 2. Waktu permohonan: Setelah diputuskan.Sebelum dieksekusi perkaranya. 3. Pemohon : Narapidana,wakil yang sah,pasangan,Yang pihak yang berkepentingan. 4. Cara permohonan: Mengisi formulir permohonan dan mengemukakan permohonan besertai surat keteranagan yang bersangkutan. 5.Persyaratan atas permohonan penghentian (menangguhkan)eksekusi.   Keadaan salah satu alasan di bawah ini.Dapat permohonan menghenti (menangguhkan)eksekusi. 1)Kehilangan kesadaran.yakni sama sekali kurang tahu dan kurang putus atas pengurusan luarnya.Dan tanpa kemampuan membulat tekad secara bebas…Harus melampirkan keterangan medis dari R.S.umum. 2)Yang hamil lebih dari 5 bulan…harus melampirkan keterangan. 3)Yang beranak belum lebih dari 2 bulan…harus melampirkan Akta kelahiran. 4)Sekarang mengidap penyakit.Tak sanggup melindung jiwanya karena dieksekusi…Harus melampirkan keterangan medis dari R.S.umum. 5)Yang direkrut untuk dinas tentara.(Kasusnya dapat disubsider denda.Hukuman penjaranya belum lebih dari 6 bulan.Dan selisih waktu antara perjalanan dinas tentara dan jatuh tempo dinas tentara atau bebas panggilan pendidikan juga belum lebih dari 6 bulan. )…Harus melampirkan perintah panggilan. 6.baku pemeriksaan dan hasil pengurusan : Saat diperiksa dokumen oleh jaksa.Yang dianggap memenuhi berbagai persyaratan tersebut di atas. Lantas memerintah menghenti (menangguhkan)eksekusinya.Dan membalas surat kepada pemohon.
Go Top