Go To Content
:::

Situs web Kejaksaan di Wilayah Taichung Taiwan

:::

Permohonan subsidi korban dalam pidana

  • Publication Date:
  • Last updated:2023-12-22
  • View count:1402
Permohonan subsidi korban dalam pidana

1. ”Subsidi korban dalam pidana”adalah suatu peraturan pelindungan atas korban dalam pidana sebagaimana menunjang keluarga korban dalam pidana (Termasuk pidana kesengajaan dan pidana kesalahan),Si korban terluka parah atau perkosa sex dalam pidana yang dirugi uangnya.

2.Yang bersyarat untuk permohonan “Subsidi korban dalam pidana”
※Perkara kematian: Urutan pemohon dipertamakan sebagai orang tua,pasangan dan anak korbanya.
※Perkara luka luka parah : Si korban diri sendiri selaku sebagai pemohon.
※Perkara perkosa sex : Si korban diri sendiri selaku sebagai pemohon.

3.Mana boleh kita mengajukan permohonanya ?
Mengajukan permohonanya kepada Dewan Penyidikan Subsidi Korban dalam Pidana dari Kejaksaan bertempat kedudukan hukum di tempat kejadian tindak pidana.
※Meminta bantuan kepada berbagai Cabang daerah dari Badan Hukum Asosiasi Pelindungan Korban dalam Pidana.

4.Permohonan subsidi. Harus mengajukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak sadarkan diri dikorban dalam pidana atau dalam jangka waktu 5 tahun sejak terdapat dikorban dalam pidana .

5.Apakah domumenya harus dilengkapi saat permohonan ?
※Keterangan kejadian perkara
(1)Seperti :Potongan Koran ,keterangan kecelakaan lalu lintas,surat tuntutan.surat putusan dll sebagainya

※Keterangan akibat korban.
(1)Luka luka parah : Keterangan medis,panduan bercacat jiwaraga dll.
(2) Meninggal : Keterangan pemeriksaan jenasah dibuat dari jaksa

※Keterangan hubungan pengenalan.
(1)Asli transkrip kartu keluarga dari pemohon.

Go Top