Hal hal permohonan: Permohonan menambah keluarkan surat suratan.
Isi permohonan : Keluarkan surat suratan.
Pemohon: Penuntut,pengadu,tergugat.
Cara permohonan :
1)Mengajukan formulir permohonan (Dicantum No.perkara,bagian jenis)
2)Pengisahan.
3)Menelepon.
Dokumen yang harus dilampirkan : KTP dari penuntut,pengadu,tergugat.
Waktu permohonan: Setelah berakhir penyidikan perkaranya.
Waktu penerimaan Kapan jadi saja asal dalam waktu kerja.
Baku pemeriksaan dan hasil pengurusan:Dibalas dgn surat setelah diperiksa oleh jaksa.