Permohonan menambah keluarkan surat suratan
- Publication Date:
- Last updated:2025-06-16
- View count:1732
Hal hal permohonan: Permohonan menambah keluarkan surat suratan. Isi permohonan : Keluarkan surat suratan. Pemohon: Penuntut,pengadu,tergugat. Cara permohonan : 1)Mengajukan formulir permohonan (Dicantum No.perkara,bagian jenis) 2)Pengisahan. 3)Menelepon. Dokumen yang harus dilampirkan : KTP dari penuntut,pengadu,tergugat. Waktu permohonan: Setelah berakhir penyidikan perkaranya. Waktu penerimaan Kapan jadi saja asal dalam waktu kerja. Baku pemeriksaan dan hasil pengurusan:Dibalas dgn surat setelah diperiksa oleh jaksa.