Hal hal permohonan: Permohonan menganti tempat tempat yang disampaikan kepadanya.
Isi permohonan : Permohonan menganti tempat tempat yang disampaikan kepadanya.
Pemohon : Penghadap,penuntut yang berkehubungan.
Cara permohonan :
1)Mengemukakan surat surat dgn tertulis No.kasus,bagian jenis.Serta menerakan alamat penyampaian yang sudah dipergantikanya.
2)Pada saat persidangan.Diucapkan dgn pengisahan dan dicatat dgn jelas.
Dokumen yang harus dilampirkan :KTP dari penghadap tuntutan atau pihak yang berkepentingan dgn perkaranya.
Waktu permohonan:kapan jadi saja permohonan setelah menganti tempat yang harus dipersampaikan kepadaya.
Waktu penerimaan : Kapan jadi saja asal dalam waktu kerja
Baku pemeriksaan dan hasil pengurusan:Dokumen terkai yang harus disampaikanya akan disampaikan sesuai dgn alamat baru setelah diterima oleh jaksa.