Hal hal permohonan: Permohonan diberikan akta penutupan perkara.
Isi permohonan : akta penutupan perkara
Pemohon : Penuntut,pengadu atau tergugat.
Cara permohonan :
1)mengemukakan formulir permohonan (tertulis No.perkara,bagian jenis)
2)tampil Departmen diri sendiri.
3)Ditangani lewat telepon atau online.
Dokumen yang harus dilampirkan :KTP dari penuntut,pengadu atau tergugat.
Waktu permohonan:Selesai eksekusi atau setelah tuntutanya ditindakan jeda atau dikasasi oleh jaksa
Waktu penerimaan : Kapan jadi saja asal dalam waktu kerja
Baku pemeriksaan dan hasil pengurusan:Diperiksa oleh jaksa lalu dibalas dgn surat.