Permohonan diberikan akta penutupan perkara
- Publication Date:
- Last updated:2025-06-16
- View count:1686
Hal hal permohonan: Permohonan diberikan akta penutupan perkara. Isi permohonan : akta penutupan perkara Pemohon : Penuntut,pengadu atau tergugat. Cara permohonan : 1)mengemukakan formulir permohonan (tertulis No.perkara,bagian jenis) 2)tampil Departmen diri sendiri. 3)Ditangani lewat telepon atau online. Dokumen yang harus dilampirkan :KTP dari penuntut,pengadu atau tergugat. Waktu permohonan:Selesai eksekusi atau setelah tuntutanya ditindakan jeda atau dikasasi oleh jaksa Waktu penerimaan : Kapan jadi saja asal dalam waktu kerja Baku pemeriksaan dan hasil pengurusan:Diperiksa oleh jaksa lalu dibalas dgn surat.