Go To Content
:::

Situs web Kejaksaan di Wilayah Taichung Taiwan

:::

Subsider kewajiban tenaga kerja sosial dan hal hal perhatianya

  • Publication Date:
  • Last updated:2023-12-22
  • View count:1297
Subsider kewajiban tenaga kerja sosial dan hal hal perhatianya
Subsider wajib tenaga kerja sosial adalah suatu tindakan subsider pidana. Tergolong pelaksanaan pidana. Sama sekali si wajib tenaga kerja sosial memilih permohonan subsider wajib tenaga kerja sosial. Juga perlu ditanggungkan ketidakmanfaatan atas kewajiban pertentanagan dan tenaga kerja sosial. Seperti : tenaga kerja fisik,pengeluarkan waktu,perubahan kehidupan…dll sebagainya. Pelaksanaan tenaga kerja social harus bergotong royong antara kejaksaan,instansi pelaksanaan tenaga kerja sosial dan si wajib tenaga kerja sosial. Si wajib tenaga kerja sosial memilih subsider tenaga kerja sosial juga harus bertanaggung jawab atas pemilihan diri sendiri.
Hal perhatian dan menaati dalam pelaksanaan tenaga kerja sosial
1.Pelaksanaan tenaga kerja sosial harus melapor kepada instansi pelaksanaan yang ditetapkan sesuai dgn waktu,tempat yang ditetapkan perwalian.
2. Pelaksanaan tenaga kerja sosial harus menaati perintah dari pelaksana. Dan memberes kuota waktu yang ditetapkanya dalam jangka waktu pelaksanaan.Tidak melaksanakan tenaga kerja sosial tanpa alasan wajar. Situasi keberatan atau jatuh tempo pelaksanaan.Tetap belum memberes kuota waktu tenaga kerja social yang ditetapkan. Dapat mencabut tenaga kerja sosial sesuai dgn hukum. Yang akan melakukan hukuman penjara kurungan atau tenaga kerja yang diputuskan dulunya kecuali perkara bersifat denda yang dapat dilunas denda dgn sekaligus. Atau perkara bersifat subsider denda yang dapat permohonan dijadikan subsider denda dan dilunas denda dgn sekaligus.
3.Yang keadaan antara lain di bawah ini. Akan dianggap “Belum pernah melakukan tenaga kerja sosial tanpa alasan wajar ”.Keadaan keberatanya dapat dicabut tenaga kerja sosial sesuai dgn hukum.
 ● Diberitahu pelaporan dgn sah oleh perwalian atau instansi pelaksanaan tenaga kerja. Yang absen melapor 3 kali ke atas.
 ● Yang ditetapkan harus tampil kejadian untuk menjalankan tenaga kerja. Keadaan datang lambat,pagi mundur yang akan dianggap belum pernah melakukan kali itu. Totalnya lebih dari 3 kali. Yang beralasan wajar meminta cuti harus melampirkan surat keterangan.Dan disahkan minta cuti oleh kejaksaan /instansi pelaksanaan. Di luar terbatas.
 ● Yang ditetapkan harus tampil kejadian untuk menjalankan tenaga kerja. Keadaan menolak menjalankan kerja yang dibaginya atau belum beres kerja yang ditetapkanya karena lemas. Totalnya lebih dari 3 kali.
 ● Yang ditetapkan harus tampil kejadian untuk menjalankan tenaga kerja. Keadaan mabuk dan dibujuknya kegagalan. Atau menghalangi perjalanan kerja atau tata usaha instansi tenaga kerja. Totalnya lebih dari 3 kali.
 ● Yang ditetapkan harus tampil kejadian untuk menjalankan tenaga kerja. Keadaan berbuat penghinaan,penggangguan atau kekerasan tubuhnya kepada instansi pelaksanaan,petugas pelaksanaan atau tenaga kerja lainya.
 ● Yang ditetapkan harus tampil kejadian untuk menjalankan tenaga kerja. Diperiksa keadaan diganti dgn nama falsu atau difaslukan kuota waktu tenaga kerja.
 ● Dinyata enggan menjalankan tenaga kerja.
4.Selama pelaksanaan tenaga kerja sosial. Biaya lalu lintas,akomodasi,asuransi kecuali keselamatan dan insiden.Harus pun ditanggungkan diri oleh si wajib tenaga kerja sosial. Bila mengakibatkan kerugian atas instansi pelaksanaan. Harus berganti rugi sepenuhnya.
5.Pada saat si wajib tenaga kerja sosial menjalankan tenaga kerja sosial. Dilarang ditemani orang lain untuk ketampilan. Atau menjalankan tenaga kerja sosial ditemani orang lain.
6. .Selama pelaksanaan tenaga kerja sosial. Tidak dapat menganti instansi pelaksanaan tanpa pengesahan dari kejaksaan.
7. Si wajib tenaga kerja sosial mengisi “Daftar dasar pemohon subsider tenaga kerja sosial ”dgn yang tidak benar. Atau belum mengajukan surat pemeriksaan fisik. Sehingga sukar diputuskan keadaan “Ternyata sulit melaksanakan tenaga kerja sosial karena soalan kesehatan jiwaraga. ”.kecederaan jiwaraga dikarenakan melaksanakan tenaga kerja sosial. Harus dibebankan diri sendiri.
Go Top