Hal hal permohonan: Permohonan memanggil saksi,pengenal.
Isi permohonan : permohonan memanggil saksi,pengenal oleh karena bermanfaatkan bagi penuntut atau tergugat diri sendiri atau diperlancar penyidikan perkara.
Pemohon :Penuntut,tergugat.
Cara permohonan :
1)Mengajukan formulir permohonan (Dicantum No.perkara,bagian jenis) Dan menjelaskan di bawah ini:
(1)Data alamat,umur,nama dll dari saksi,pengenal yang dipanggilnya.
(2)Hal hal menanti dibuktikanya,diidentitasnya.
2)Pada saat persidangan. Diucapkan dgn pengisahan dan dicatat dgn jelas.
Dokumen yang harus dilampirkan : Dokumen terkai dgn tanda bukti yang dipersiapkanya (Yang ditangani online.Surat buktinya terkai dgn penyidikan realistik kebutuhanya.Harus diikirimnya dgn registri kantor pos.Serta dicatat No.perkara pengurusan dari sistem pembalaskembalinya. )
Waktu permohonan:Setelah menerima perkaranya dan sebelum berakhir perkaranya.
Waktu penerimaan Kapan jadi saja asal dalam waktu kerja.
Baku pemeriksaan dan hasil pengurusan:Ditangani jaksa dgn teliti sesuai dgn isi permohonan.