Go To Content
:::

Situs web Kejaksaan di Wilayah Taichung Taiwan

:::

Permohonan memanggil saksi,pengenal

  • Publication Date:
  • Last updated:2023-12-22
  • View count:1532
Hal hal permohonan: Permohonan memanggil saksi,pengenal. Isi permohonan : permohonan memanggil saksi,pengenal oleh karena bermanfaatkan bagi penuntut atau tergugat diri sendiri atau diperlancar penyidikan perkara. Pemohon :Penuntut,tergugat. Cara permohonan : 1)Mengajukan formulir permohonan (Dicantum No.perkara,bagian jenis) Dan menjelaskan di bawah ini: (1)Data alamat,umur,nama dll dari saksi,pengenal yang dipanggilnya. (2)Hal hal menanti dibuktikanya,diidentitasnya. 2)Pada saat persidangan. Diucapkan dgn pengisahan dan dicatat dgn jelas. Dokumen yang harus dilampirkan : Dokumen terkai dgn tanda bukti yang dipersiapkanya (Yang ditangani online.Surat buktinya terkai dgn penyidikan realistik kebutuhanya.Harus diikirimnya dgn registri kantor pos.Serta dicatat No.perkara pengurusan dari sistem pembalaskembalinya. ) Waktu permohonan:Setelah menerima perkaranya dan sebelum berakhir perkaranya. Waktu penerimaan Kapan jadi saja asal dalam waktu kerja. Baku pemeriksaan dan hasil pengurusan:Ditangani jaksa dgn teliti sesuai dgn isi permohonan.
Go Top