Go To Content
:::

Situs web Kejaksaan di Wilayah Taichung Taiwan

:::

Wajib tenaga kerja

  • Publication Date:
  • Last updated:2023-12-22
  • View count:1316
Wajib tenaga kerja
Dihukum jeda tuntutan kepada tergugat oleh jaksa sesuai dgn Kitab UU Hukum Acara pidana No.253-2 pasal 1 ayat 5 dan divonis hukuman taklik kepada tergugat oleh hakim sesuai dgn KUHPidana No.74 pasal 2 ayat 5.Akan diperintah memberi wajib tenaga kerja selama 40 jam ke atas 240 jam di bawah kepada pejabat pemerintah,instansi pemerintah,korporasi agregat,badan atau kelompok sosial atau badan bersifat amal yang ditunjukanya.
Departmen ini pada saat menunjukan melakukan wajib tenaga kerja.Kecuali memikirkan kejahatanya.Juga menimbang faktor faktor perseorangan seperti :jenis kelamin,rumah tangga,status,pekerjaan,pengalaman, profesional kusus,keadaan fisik dan catatan perbuatan biasa dan niat ikut serta dll sebagainya. Departmen ini melaksanaan wajib tenaga kerja didasarkan profesional kusus sebagai penguntukan. Seperti suatu dokter berlaku sebagai wajib kedokteran di instansi pelaksanaan. Memberi layanan pengobatan kepada klompok minoritas untuk gratis. Membina hidupan kesehatan untuk klompok minoritas. Atau tergugat yang memiliki profesional pangkas ikut serta instansi pelaksanaan untuk memberi layanan pangkas rambut,pengaturan rambut dll kepada penampung. Diberi layanan tenaga kerja berupa serbaneka kepada instansi pelaksanaan wajib tenaga kerja. Mencapai tujuan umpan balik masyarakat secara aktif.
Go Top