Go To Content
:::

Situs web Kejaksaan di Wilayah Taichung Taiwan

:::

Permohonan disubsider denda

  • Publication Date:
  • Last updated:2023-12-22
  • View count:1790
Permohonan disubsider denda Persyaratan: Yang terkena hukuman penjara tertinggi kurang dari 5 tahun.Dan dijatuhi hukuman penjara kurang dari 6 bulan. Pemohon:Dimohon oleh narapidana diri sendiri.Tapi narapidana keluar negeri belum kepulangan.Dan sedang bekerja di kapal pelagis atau mengidap penyakit berat serta diterangkan tak bisah tampil untuk menguruskan diri oleh dokter.Pasangan narapidana,pertalian darah dalam garis lurus ketiga, perkawinan dalam garis lurus kedua dll keluarganya dapat membawa dokumen keterangan untuk menganti permohonan. Proses permohonan: Narapidana dapat bertanya berapa denda yang disubsidernya kepada panitera pengurus terlebih dahulu setelah menerima pemberitahuan atas eksekusi.Lalu tampil ke kantor Departmen diri sendiri untuk permohonan dengan lisan kepada bagian pengurusan. Dokumen yang dilampirkan : KTP narapidana, keterangan absen dan keterangan hubungan keluarga antara pengganti. Hasil perjalanan : Akan diperiksa keadaan oleh jaksa. Harus terlihat apakah kesulitan hasilguna pembaikan karena tanpa eksekusi atau kesulitan menjaga disiplin hukum.Kalau tiada.Pada dasarnya dapat pun disahkan subsider denda.Yang dilulusnya. Akan diberi surat pembayaran kepada narapidana oleh panitera. Dan membawanya ke counter layanan penduduk sipil Departmen ini untuk pembayaran. Si kesulitan eksekusi. Juga dapat permohonan dipertangguhkan atau dibayar dgn cicilan.Kalau tidak diizinkan subsider denda dari jaksa. Narapidana atau wakilnya atau pasangan dapat menyatakan protes kepada pengadilan yang diketahui putusanya menurut ketentuan KUHPidana No.484 apabila terdapat ketidakcocokan atas pemerintahan dari jaksanya.
Go Top