Go To Content
:::

Situs web Kejaksaan di Wilayah Taichung Taiwan

:::

Hal layanan bagi Badan Hukum Asosiasi Pelindungan Korban dalam Pidana

  • Publication Date:
  • Last updated:2023-12-22
  • View count:1496
Hal layanan bagi Badan Hukum Asosiasi Pelindungan Korban dalam Pidana 1.Permohonan subsidi korban pidana (1) Seseorangan diri sendiri terkena luka parah dalam perkara pidana. “Ketentuan Kitab UU Hukum Pidana No.10 pasal 4 tentang luka berat dimaksud melukai organik penglihatan,simak,bicara,rasa,cium,atau kaki tangan,kemaluan.Dan luka luka parah lainya bagi tubuhnya atau kesehatanya sehingga sukar atau tidak diobati. ” (2) Seseorangan terkena kematian dalam perkara pidana.Dia punya keluarganya. 1.Susunan keluarga almarhum di bawah ini: (1)Orang tua,pasangan dan anaknya (2)Kakek nenek (3)Cucu (4)Saudara 2.Keluarga almarhum yang dimasud dalam pasal 2,3,4 tersebut di atas terbatas yang diasuh oleh almarhum untuk kehidupanya. 3.Keluarga korban /seurutan dan ke atas terkena kematian dikarenakan kesengajakan atau kesalahan oleh seseorang yang dimaksud dalam pasal 2.yang akan di luar pelindungan. (3)korban kekerasan sex yang memenuhi ketentuan UU pelindungan atas korban dalam pidana No.3 pasal 2 tentang korban korban yang diperkosa kekerasan sex. 2.Obyek layanan: kecuali para korban tersebut di atas dan keluarganya.Juga termasuk : (1)Korban kekerasan rumah tangga,penjualan cacah jiwa. (2)korban kanak kanak,anak belasan. 3.Bantuan yuridis. 4.bantuan phikologi 。5.Tunjangan akut,tunjangan medis,tunjangan pelajaran dll. 6.Penampungan pengaturan. Silakan kontak Cabang Taichung Badan Hukum Asosiasi Pelindungan Korban dalam Pidana TEL:(04)2224-7764 atau(04)2223-2311#5516 E-mail:cvpa09@mail.moj.gov.tw Telepon gratis:0800-005850
Go Top