:::

Soal:Kapan boleh dikembalikan uang jaminan pidana yang dibayar dalam persidangan ?

  • Publication Date:
  • Last updated:2026-06-26
  • View count:2166

Jawab:Disidik berakhir.kalau ditentukan tak usah dituntut.Akan dikembalikan uang jaminan pidana secara aktif.kalau ditentukan eksekusi.Setelah narapidana dieksekusi.Maka bagian jenis akan mengembalikan uang jaminan kepada pengaku dgn aktif.