Soal:Dulunya pernah disahkan subsider denda.Di kemudian hari tak sanggup pembayaranya.Apakah dapat permohonan dijadikan penjara tenaga kerja sosiallagi ? Di kemudian hari memunyai uang dapatkah membayar subsider denda lagi ?
- Publication Date:
- Last updated:2026-06-26
- View count:2128
Jawab:Boleh.Hanya melaksanakan masa penjara ketinggalan.Di kemudian hari juga dapat dilaksanakan sebagai subsider denda.Tapi terbatas dibayarnya sekaligus.

