Soal: Dulunya disahkan subsider penjara tenaga kerja sosial.Dikemudian hari memunyai uang untuk subsider denda.Dapatkah permohonan disubsider denda lagi ?
- Publication Date:
- Last updated:2026-06-26
- View count:2076
Jawab:Boleh.Dapat dihitung uang denda dari ketinggalan masa penjara setelah pengesahan. Tapi terbatas dibayarnya sekaligus.Tidak boleh dicicilan.

