Soal jawab
- 1 Soal:Apakah dapat mermohonan dikeluarkan putusan pidana tambahan setelah ditentukan putusanya ?Kalau sudah beres pelaksanaanya. Dapatkah dikeluarkan Akta penutupan kasusnya ?
- 2 Soal:Apakah dapat melaksanakan tenaga kerja sosial saat terkena penyakit atau bercacat ?
- 3 Soal:Mana boleh permohonan akta penutupan kasusnya ?
- 4 Soal:Apakah keadaanya uang jaminan pidana akan disita ?
- 5 Soal:Bagaimana kalau narapidana tidak tunduk kepada jaksa mengenai keberatan subsider denda ?
- 6 Soal: Bagaimana permohonan pengeluaran surat tambahan saat Akta pemeriksaan jenasah tidak cukup digunakan ?
- 7 Soal:Bagaimana permohonan menganti alamat panggilan ?
- 8 Kapan melakukan hal hal yang diketahui jaksa setelah menerima surat tindakan tuntutan jeda ?
- 9 Soal: Bagaimana permohonan menganti waktu panggilan ?
- 10 Soal:Apakah tenaga kerja sosial ?
- 11 Soal:Bagaimana tindak lanjut setelah kasus ditindak pidana dgn putusan sederhana oleh jaksa ?
- 12 Soal:Dulunya pernah disahkan subsider denda.Di kemudian hari tak sanggup pembayaranya.Apakah dapat permohonan dijadikan penjara tenaga kerja sosiallagi ? Di kemudian hari memunyai uang dapatkah membayar subsider denda lagi ?
- 13 Soal:Babaimana mengurus subsider denda ?
- 14 Soal:Kapan boleh dikembalikan uang jaminan pidana yang dibayar dalam persidangan ?
- 15 Soal: Dulunya disahkan subsider penjara tenaga kerja sosial.Dikemudian hari memunyai uang untuk subsider denda.Dapatkah permohonan disubsider denda lagi ?
